Jumat, 05 Mei 2017

Penyelenggaraan Perkeretaapian

                                                         
   










PRASARANA

Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum atau Khusus :


  • Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian; dan/atau
  • Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian.
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum meliputi :
  • Pembangunan prasarana, sesuai ketentuan rencana induk perkeretaapian dan memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian;
  • Pengoperasian prasarana, wajib sesuai standar kelaikan operasi dan standar perawatan prasarana perkeretaapian;
  • Perawatan prasarana, sesuai standar perawatan prasarana dan dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syaratn / kualifikasi keahlian bidang prasarana perkeretaapian serta dilakukan berdasarkan norma, standar, dan kriteria perkeretaapian;
  • Pengusahaan prasarana, dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara baik secara sendiri sendiri maupun melalui kerja sama. Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum wajib memiliki :

  • Izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah;
  • Izin pembangunan yang diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian;
  • Izin operasi yang diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.

Kewenangan Pemberian Izin Pembangunan dan Izin Operasi.

  • Pemerintah, untuk penyelenggaraan prasarana yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
  • Pemerintah provinsi, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah;
  • Pemerintah kabupaten/kota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

SARANA

Kegiatan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum.
  • Pengadaan sarana, sesuai persyaratan teknis sarana perkeretaapian;
  • Pengoperasian sarana, sesuai standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian;
  • Perawatan sarana, sesuai standar perawatan sarana perkeretaapian dan dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat / kualifikasi keahlian bidang sarana perkeretaapian;
  • Pengusahaan sarana, sesuai norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian oleh Badan Usaha Penyelenggara baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama.

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi.

JIka tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian.

Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan izin operasi.

Kewenangan Pemberian Izin Operasi.

  • Pemerintah, untuk pengoperasian sarana yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
  • Pemerintah provinsi, untuk pengoperasian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  • Pemerintah kabupaten/kota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota;

PERKERETAAPIAN KHUSUS

Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya dan wajib memiliki izin pengadaan atau izin pembangunan; dan izin operasi.

Perkeretaapian Khusus wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian
.

Kewenangan Pemberian Izin.
  • Pemerintah, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
  • Pemerintah provinsi, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah;
  • Pemerintah kabupaten/kota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.

Penjelasan :
Standar perawatan prasarana perkeretaapian adalah sistem, prosedur, dan tolok ukur perawatan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan jenisnya. 
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian  adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut. 
Dalam hal penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan prasarananya dialihkan kepada badan usaha prasarana perkeretaapian. 
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut. 
Dalam hal penyelenggaraan sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan sarananya dialihkan kepada badan usaha sarana perkeretaapian.
 

Transportasi Darat (Perkeretaapian) Template by Ipietoon Cute Blog Design