
PRASARANA
Penyelenggaraan
Perkeretaapian Umum atau Khusus :
- Penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian; dan/atau
- Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian.
Penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian Umum meliputi :
- Pembangunan
prasarana, sesuai ketentuan rencana induk perkeretaapian dan memenuhi
persyaratan teknis prasarana perkeretaapian;
- Pengoperasian
prasarana, wajib sesuai standar kelaikan operasi dan standar perawatan
prasarana perkeretaapian;
- Perawatan
prasarana, sesuai standar perawatan prasarana dan
dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syaratn / kualifikasi keahlian bidang
prasarana perkeretaapian serta dilakukan berdasarkan norma, standar, dan
kriteria perkeretaapian;
- Pengusahaan
prasarana, dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara baik secara sendiri
sendiri maupun melalui kerja sama. Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum maka Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum wajib memiliki :
- Izin
usaha yang diterbitkan oleh pemerintah;
- Izin
pembangunan yang diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis
prasarana perkeretaapian;
- Izin
operasi yang diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi
prasarana perkeretaapian.
Kewenangan
Pemberian Izin Pembangunan dan Izin Operasi.
- Pemerintah,
untuk penyelenggaraan prasarana yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah provinsi;
- Pemerintah
provinsi, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan
dari Pemerintah;
- Pemerintah
kabupaten/kota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan
persetujuan Pemerintah.
SARANA
Kegiatan Penyelenggaraan
Sarana Perkeretaapian Umum.
- Pengadaan
sarana, sesuai persyaratan teknis sarana perkeretaapian;
- Pengoperasian
sarana, sesuai standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian;
- Perawatan
sarana, sesuai standar perawatan sarana perkeretaapian dan dilakukan oleh
tenaga yang memenuhi syarat / kualifikasi keahlian bidang sarana
perkeretaapian;
- Pengusahaan
sarana, sesuai norma, standar, dan kriteria sarana perkeretaapian oleh
Badan Usaha Penyelenggara baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja
sama.
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin operasi.
JIka tidak ada badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan izin operasi.
Kewenangan
Pemberian Izin Operasi.
- Pemerintah,
untuk pengoperasian sarana yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi dan batas wilayah negara;
- Pemerintah
provinsi, untuk pengoperasian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Pemerintah
kabupaten/kota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota;
PERKERETAAPIAN KHUSUS
Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus dilakukan oleh Badan Usaha
untuk menunjang kegiatan pokoknya dan wajib memiliki izin pengadaan atau izin
pembangunan; dan izin operasi.
Perkeretaapian Khusus wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
Kewenangan Pemberian Izin.
Perkeretaapian Khusus wajib memenuhi persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
Kewenangan Pemberian Izin.
- Pemerintah,
untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi dan batas wilayah negara;
- Pemerintah
provinsi, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan
dari Pemerintah;
- Pemerintah
kabupaten/kota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan
persetujuan Pemerintah.
Penjelasan :
Standar perawatan prasarana perkeretaapian adalah sistem,
prosedur, dan tolok ukur perawatan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan
oleh Pemerintah sesuai dengan jenisnya.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan prasarananya dialihkan kepada badan usaha prasarana perkeretaapian.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan sarananya dialihkan kepada badan usaha sarana perkeretaapian.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan prasarananya dialihkan kepada badan usaha prasarana perkeretaapian.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan sarananya dialihkan kepada badan usaha sarana perkeretaapian.
0 komentar:
Posting Komentar